TUGAS KOMPUTER DAN MASYARAKAT
KHAIRUL ANAM1412501460
1. CONTOH COPYRIGHT
Definisi Hak Cipta ( Copyright)Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Mengenai aplikasi atau software yang kita buat menggunakan software bajakan, menurut saya itu tidak menjadikan aplikasi yang kita buat menjadi aplikasi bajakan. Karena software hanya media untuk menuangkan pikiran atau ide-ide. Apabila ide-ide kita orisinal itu tidak akan menjadikan aplikasinya bajakan, dan begitu sebaliknya.
Hak Cipta ( Copyright)Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Contohkasus:
PembajakanCD Software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
2. PATENT
KASUS PELANGGARAN TEKNOLOGI HYBRID OLEH HYUNDAI dan KIA
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).
Dalam hal ini saya mengambil contoh kasus gugatan perusahaan Paice kepada produsen mobil asal Korea Selatan, HYUNDAI dan KIA. Di era teknologi ramah lingkungan seperti saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah perusahaan.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat Toyota atas masalah yang sama. Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012). Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti. Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky. Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum
3. Trademark (Merek Dagang)
Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi permen dengan merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia) yang memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited sebagai pemegang merek yang pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang menggugat PT Sanitas Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh PN Jakarta Utara.
4. Trade Secret Laws (Rahasia Dagang)
Coca-Cola dan Perlindungan HKI
Coca-Cola dengan formula minumannya yang terkenal yang dikemas dalam kaleng berwarna merah dan botol berdesain unik, telah memiliki resep rahasia yang berumur lebih dari 125 tahun. Dalam situsnya www.thecoca-colacompany.com, dikabarkan bahwa resep formula asli saat ini disimpan di sebuah rumah di The World of Coca-Cola di Atlanta di mana sebelumnya disimpan di SunTrust Bank di Atlanta sejak 1925. Coca-Cola membatasi akses kepada formula tersebut dengan hanya mengizinkan beberapa orang eksekutifnya.
Selain mekanisme perlindungan rahasia dagang, Coca-Cola juga melindungi merek, simbol, logo, slogan dan kemasan minuman mereka yang terkenal melalui mekanisme perlindungan merek. Pendaftaran merek dapat melindungi pemilik rahasia dagang dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan keterkenalan atau reputasi dari produk inovatifnya dengan memakai nama atau atribut pengenal dari produk tersebut. Berbeda dengan rahasia dagang, perlindungan merek diperoleh melalui pendaftaran. Pendaftaran merek dapat dimiliki selama mungkin selama pemiliknya memperpanjang pendaftaran mereknya setiap 10 tahun sekali.